Kamis, 04 September 2008
Komunikasi Desa Belum Merdeka
Negara kita memang ditakdirkan tercakup dalan topangan belasan ribu pulau, dihubungkan samudera lewat sapuannya dari satu garis pantai kegaris pantai pulau lainnya.
Namun, jangan jadikan itu sebagai alas an yang menutup pelupuk mata kita untuk mengabaikan “keterhubungan” kita dengan saudara – saudara kita nan jauh disana.
Ya, mereka merindukan rasa “saling” itu, yang dalam kamus kita disebut: telekomunikasi.
Cobalah sesaat hadapkan muka kita ke pulau Miangas, pulau paling utara Indonesia yang menjadi bagian dari kabupaten kepulauan Talaud, provinsi Sulawesi Utara.
Miangas adalah satu pulau dalam gugusan Kepulauan Nanusa yang berbatasan langsung dengan Filipina. Jarak pulau Miangas dengan kecamatan terdekat: Nanusa sekitar 230 km. ini berarti para penduduknya lebih dekat ke Filipina yang hanya 70 an km. tak heran, pulau ini begitu terisolasi serta berpotensi menimbulkan masalah perbatasan.
Pulau Miangas menjadi satu dari seian ribuan desa diindonesia yang masuk dalam kategori daerah terpencil dan tertinggal.
Berdasarkan data kelompok desa (Pokdes), ada sebanyak 32.379 desa yang dikategorikan sebagai desa tertinggal. Dar jumlah tersebut, desa yang baru mendapat dana bantuan pengembangan infrastruktur sebanyak 16.963 desa, sisanya bakal mendapat bantuan pada tahuan 2008 ini.
Sementara dalam hal telekomunikasi, ada 38.471 desa atau 11 blok diseluruh Indonesia, yang telah dicanangkan terjangkau saluran telepon pedesaan, lewat program pengadaan penyediaan jasa akses telekomunikasi pedesaan (Universal Service Obligation/USO).
Sayangnya, tender USO yang sedianya memunculkan pemenang sebagai pelaksana program pada November 2007 lalu itu, dibatalkan lantaran pemerintah menganggap dua peserta yang bertarung saat itu belum memenuhi persyaratan yang cukup.
Carut-marut yang lebih mementingkan aspek keuntungan inilah yang akhirnya merugikan rakyat, terutama masyarakat di 38.471 desa terpencil, termasuk pulau Miangas tadi.
Padahal, sejak tahun 2006 dana untuk keperluan USO sudah dipungut sebesar 0,75% dari pendapatan seluruh operator. Dengan begitu hingga akhir tahun 2007, semestinya sudah tersedia dana sekiatar Rp 700 miliar, yang siap dialirkan bagi terwujudnya akses telepon pedesaan.
Apalagi, status dana USO sudah memiliki payung hukum yang jelas. Dalam pasa 4, peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 28 tahun 2005, tentang “Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departmen Komunikasi dan Informatika”. Disebutkan bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal (Universal Service Obligation / USO) hanya dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan penyelengaraan telekomunikasi diwilayah pelayanan universal.
Wilayah pelayanan universal antara lain pedesaan, daerah perintisan, daerah terpencil, daerah perbatasan, serta daerah yang belum terjangkau akses atau jaringan telekomunikasi.
Dilain pihak, sesuai lisensi modern, pembangunan jaringan telekomunikasi kepelosok juga seharusnya dibebankan dan menjadi kewajiban para operator besar, yang selama ini sangat diuntungkan oleh operasi usahanya di Indonesia. Inilah yang selalu diabaikan untuk diberdayakan.
Harus disadari, jumlah satuan sambungan telepon (SST) di Indonesia terbilang sangat rendah. Baru tersedia 6,7 juta SST disbanding jumlah penduduk yang mencapai 220 juta. Ini berarti hanya tiga SST per 100 penduduk.
Bandingkan dengan negeri jiran seperti Singapura dengan tingkat teledensitas hampir mencapai 60 persen. Atau dengan malaysia yang sudah mencapai 30 persen. Jika begitu, sudah merdeka kah rakyat pedesaan kita?Read More ..
Selasa, 02 September 2008
Ngeblog Tidak Harus Terhubung ke Internet!
Menulis itu tidak mengenal ruang waktu. Kapan pun kita punya ide untuk dituangkan dalam bentuk tulisan, saat itu juga kita bisa melakukannya. Namun, bagi yang biasa menulis di blog, kadang punya pikiran harus pergi ke warnet, atau menghubungkan komputer sendiri ke internet.
Padahal, ga harus seperti itu. Bisa saja kan ditulis dulu di microsoft word. Setelah ada waktu ke warnet, baru diposting ke blog. Kalau menggunakan ms. word 2007, bisa memanfaatkan menu Publis > Blog. Namun, untuk pengguna blogger, bila tulisan disisipkan gambar, gambar tersebut tidak akan tampil di blog.
Kini, kita bisa lebih mudah menulis artikel yang akan diposting ke blog tanpa harus terhubung ke internet. Setelah selesai menulis, kita bisa menyimpannya ke dalam draft yang disimpan di komputer/laptop kita. Tinggal diatur, tanggal dan jam berapa akan diposting. Setelah itu, biarkan saja komputer menjalankan tugasnya memposting tulisan kita sesuai jadwal yang kita tentukan.
Read More ..